Surat perjanjian kerjasama merupakan surat berisikan klausul kesepakatan tertulis antara dua belah pihak mengenai kerjasama yang akan dilakukan. Surat ini memuat hak sekaligus kewajiban bagi pihak pihak yang terlibat, sehingga penting adanya. Lebih lanjut, berikut fungsi dan keuntungannya sekaligus contoh surat perjanjian kerjasama yang bisa anda buat.
Fungsi Surat Perjanjian Kerjasama
1. Hak dan Kewajiban yang Jelas
Seperti yang telah disinggung di awal bahwa surat perjanjian kerjasama berisikan hak sekaligus kewajiban yang dimiliki oleh setiap pihak yang terlibat dalam kerjasama. Sehingga adanya surat tersebut akan membuat hak dan kewajiban dari setiap pihak menjadi lebih jelas. Sehingga semua pihak dapat melakukannya dengan adil dan tepat tanpa ada lagi kebingungan.
2. Acuan Penyelesaian Masalah
Dalam melakukan kerjasama, bukan tidak mungkin jika selama proses berlangsung akan muncul masalah. Di sini, surat perjanjian kerjasama dapat dijadikan sebagai acuan untuk penyelesaian masalah tersebut. Mengingat bahwa pada kontrak biasanya telah tercantum bagaimana cara menyelesaikan berbagai masalah yang berpotensi terjadi.
Jadi ketika pada prosesnya memang benar benar timbul masalah, semua pihak yang terlibat ini sudah siap untuk menyelesaikannya. Dan dengan berdasarkan contoh surat perjanjian kerjasama, maka penyelesaian yang diambil akan adil dan tidak memberatkan salah satu pihak saja.
3. Jaminan Keamanan yang Kuat
Fungsi surat perjanjian kerjasama berikutnya yaitu sebagai jaminan keamanan yang kuat. Karena adanya surat perjanjian atau kontrak kerjasama tersebut, para pihak akan merasa lebih tenang dan aman. Pasalnya surat perjanjian akan secara otomatis menjamin sekaligus mengikat semua pihak, agar ke depannya melakukan semua kewajiban dan memperoleh haknya.
4. Mengurangi Risiko ke Depannya
Satu lagi fungsi dari surat perjanjian kerjasama yaitu mampu mengurangi risiko ke depannya. Khususnya untuk risiko risiko apabila terjadi perselisihan antara pihak yang terlibat dalam kerjasama. Karena pada dasarnya tentu akan selalu ada risiko pada setiap perjanjian bisnis yang dilakukan, baik itu risiko yang sudah terjadi maupun belum.
Contoh Kontrak Kerjasama Sederhana
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
Alamat :
Selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama :
Alamat :
Selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama dan pihak kedua untuk selanjutnya mempunyai perjanjian kerjasama dengan ketentuan:
1. Pihak pertama akan menitipkan barangnya dengan sistem konsinyasi pada pihak kedua, sehingga omzet penjualan barang titipan akan diterima sebesar 10% oleh pihak kedua.
2. Jumlah maksimal penitipan barang yang berhak dilakukan oleh pihak pertama adalah 100 pc.
3. Pihak pertama akan membuat promosi bagi pihak kedua, begitu sebaliknya.
Perjanjian ini dibuat secara penuh kesadaran dan tidak ada paksaan dari manapun. Kami sepakat menyelesaikannya dengan cara musyawarah dan kekeluargaan jika terjadi perselisihan.
Contoh surat perjanjian kerjasama sederhana ini kemudian ditutup dengan tempat dan tanggal pembuatan surat, disertai dengan nama dan tanda tangan pihak pertama maupun pihak kedua. Tanda tangan dilakukan di atas materai agar dapat menjadi dasar aturan hukum.
Apakah anda perlu membuat perjanjian kerjasama dalam waktu dekat ? Akan lebih baik jika menggunakan jasa firma hukum. Mengingat bahwa surat perjanjian kerjasama ini akan menjadi dasar aturan secara hukum nantinya, maka Kandara Law sebagai kantor hukum yang ditangani langsung oleh profesional di bidangnya dapat menjadi jawaban.