Keuntungan Jam Kerja yang Lebih Pendek saat Ramadhan

Jam kerja di bulan Ramadhan

Selamat menjalankan beribadah puasa bagi Anda yang menjalankannya! Mudah-mudahan puasa kita dirahmati oleh Alooh swt., ya! Amin! 

Ah, senangnya dapat melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan kembali. Tentunya secara individu, Anda semuanya pasti sudah menyiapkan diri baik lahir maupun batin. 

Lantas, bagaimana dengan tugas Anda? Apakah perusahaan tempat Anda bekerja memberikan dukungan yang lebih banyak dalam beribadah, dan mengatur jam kerja?

Ada surat selebaran yang biasanya dikeluarkan oleh dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI untuk menyesuaikan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari surat selebaran kita dapat ketahui jika jam kerja ASN dibuat menjadi lebih pendek, dari lebih kurang 40 jam/minggu pada hari biasa menjadi sekitaran 32,5 jam/minggu selama bulan Ramadhan.

Lantas bagaimanakah dengan nasib karyawan perusahaan swasta? sejingga.com

 

Baca juga: Beli emas Antam dimana?

 

3 Bukti yang Harus Dijumpai Berkaitan Penataan Jam Kerja di Bulan Puasa bagi Perusahaan Swasta

1. Tidak harus ikuti ketentuan dari pemerintahan

Bila ASN telah diatur pemotongan jam kerjanya berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh menteri, lalu bagaimana dengan nasib jam kerja pegawai perusahaan swasta? Apa perusahaan swasta harus juga menyesuaikan jam kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintahan?

Jawabnya, tidak harus. Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 cuma mengatur jam kerja pada hari biasa, yakni sepanjang 7 jam/minggu (yang jalani 6 hari kerja) atau 8 jam/minggu (untuk yang menganut 5 hari kerja). Pengurangan jam kerja untuk aktivitas beribadah, seperti sepanjang bulan Ramadhan, umumnya hanya ditata lewat surat selebaran menteri, yang khususnya berlaku untuk ASN.

Dan untuk perusahaan swasta, umumnya akan ditata dalam surat keputusan direksi perusahaan yang berkaitan.

 

2. Kewajiban perusahaan ialah memberi kebebasan untuk melaksanakan ibadah

Walau tak pernah ditata dalam undang-undang dengan cara resmi, tetapi kewajiban pemilik dan manajemen perusahaan swasta disarankan oleh pemerintahan untuk memberi kebebasan dan peluang yang cukup untuk pegawai dalam melakukan aktivitas beribadah masing-masing.

Peluang yang cukup ini artinya menyediakan tempat dan waktu untuk beberapa pegawai untuk melakukan beribadah secara baik, sesuai dengan ketentuan perusahaan.

Nah, untuk memberi peluang melaksanakan ibadah pada bulan Ramadhan ini, ada perusahaan yang lebih memajukan jam pulang pegawai, tapi juga lebih memajukan jam masuknya. Contohnya, beberapa hari biasa jam kerjanya masuk pukul 09.00 sampai pukul 18.00. Selama bulan Ramadhan jam kerja akan diatur menjadi pukul 08.00 dan pulang pukul 16.00, dengan istirahat siang 30 menit.

Di perusahaan lain, peraturan ini akan berlainan , bergantung pada keadaan masing-masing perusahaan dan zona waktunya.

 

3. Ditetapkan besama sesuai keadaan

Jam kerja di perusahaan swasta umumnya disamakan keadaan dan sasaran kerja masing-masing. Ada perusahaan swasta yang menuntut pegawainya harus bekerja secara bergiliran sepanjang 24 jam, misalkan beberapa pabrik, atau yang terkait dengan security. Ini harus ditata dengan terang oleh perusahaan, bagaimana pembagian antara shift-nya.

Dan beberapa hal yang lain berkaitan dengan penataan jam kerja ini masih tetap ditata sama sesuai peraturan masing-masing.

 

Keuntungan Jam Kerja yang Lebih Pendek

Lalu bila waktu kerja dipotong, dari 40 jam /minggu jadi 32,5 jam saja, apa itu artinya akan membuat berkurangnya jumlah dan kualitas kerja hasil beberapa pegawai?

Tidak selalu. Sama seperti yang dikutip oleh situs Pengusaha, terkadang kerja yang semakin lebih pendek ini malah akan memberi hasil performa lebih maksimal. Salah satunya:

– Menambah fokus pegawai, karena mereka “dipaksakan” untuk menuntaskan tugas bisa lebih cepat dari umumnya, hingga mau tidak mau mereka juga harus usaha lebih keras.

– Jika dilogika, semestinya jam kerja yang dipotong dapat bawa dampak pada tenggat kerja. Tetapi realita di atas lapangan tidak begitu. Waktu kerja yang semakin lebih pendek “memaksakan” pegawai untuk dapat mengurus waktu lebih efektif, hingga sasaran tugas masih tetap beres dengan semaksimal mungkin.

– Tingkat depresi jadi lebih berkurang, karena jam kerja pendek pada bulan Ramadhan memberikan peluang beberapa pegawai untuk mengatur kembali kehidupan individu dan kehidupan profesionalnya.

– Pegawai jadi lebih bahagia, dan ini baik sekali untuk memicu keproduktifan kerja. Kemauan agar bisa segera pulang dan buka puasa di rumah dengan keluarga membuat beberapa pegawai lebih terpacu dan semakin berenergi.

 

Nah, bagaimana dengan perusahaan Anda? Bagaimana perusahaan Anda menanggapi peraturan jam kerja pada bulan Ramadhan ini? Apakah mengacu pada ketentuan serupa dengan yang dicatat dalam surat selebaran dari menteri di atas? Atau mungkin ada peraturan lain?

Categories: